1.099 Peserta CAT PPPK, Bertarung Rebut 748 Kursi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap--
BACA JUGA:Jangan Percaya Bujuk Rayu Calo Tes PPPK
Ia mengatakan, saat ini tersedia 300 komputer, tetapi berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan ada penambahan 300 unit. "Kita harapkan, pelaksanaan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan," ujarnya.
Sementara itu, untuk guru yang sudah lulus passing grade (PG) pada pelaksanaan seleksi PPPK 2021, pada pelaksanaan perekrutan PPPK tahun 2023 ini tidak lagi mengikuti seleksi CAT.
BACA JUGA:1,1 Juta Pelamar PPPK Ikuti Seleksi Kompetensi, Nilai Tes Bisa Dilihat di Youtube CAT BKN
Untuk diketahui, sebelumnya ada sekitar 522 orang guru berstatus PG 2021. Namun, hanya ada 512 orang yang melakukan pendaftaran. Artinya, ada delapan guru yang tidak melekukan pendaftaran akun maupun melengkapi persyartaan pada seleksi administrasi PPPK yang diadakan oada tahun 2023 ini.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gubawan Suryadi, S.Sos, M.Ap, delapan orang yang tidak melakukan pendaftaran tersebut tidak ada peluang untuk menjadi PPPK tahun ini. "Otomatis tidak bisa kita proses tanggapannya. Jadi peluangnya tidak ada," kata Gunawan.
BACA JUGA:Pelaksanaan Tes PPPK di Kota Bengkulu
Pengurangan beserta sebanyak delapan orang yang tidak terdaftar tersebut, dikatakan Gunawan faktornya tidak diketahui oleh pihaknya. "Faktornya tidak diketahui BKD apakah yang bersangkutan sudah mendapat pekerjaan atau ditempat lain atau sudah lulus di tempat lain," imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk Sisa Passing Grade ini meskipun ada pengecualian atau perlakuan khusus, yakni mereka tidak mengikuti lagi tahapan CAT. Namun, mereka tetap wajib untuk melakukan pemberkasan, dan lainnya yang sudah ditetapkan oleh panitia.
BACA JUGA:Formasi PPPK Guru Disabilitas Tidak Ada Peserta
"Saat ini bagi yang sudah lulus passing grade itu jangan beranggapan semuanya lulus, belum. Ini kan belum. Mereka tidak mengikuti tahapan untuk CAT, tetapi pemberkasan dan persyaratan yang lain tetap diwajibkan dan harus memenuhi regulasi yang ada. Baik tenaga pendidik, kesehatan, maupun teknis," tutupnya. (bil)