Lamban, Baru 42 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ll, Penyaluran BLT DD Harus Tepat Sasaran
SEPI: Minim aktivitas pengajuan pencairan Dana Desa di Kantor DPMD Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Tidak menutup kemungkinan pekerjaan yang tidak mengedepankan kualitas yang terkesan asal-asalan, terjadi lantaran dikejar-kejar waktu penyelesaian.
“Kalau alasan mereka belum mengajukan pencairan DD dan ADD tahap II ini karena terkendala pekerjaan yang dikerjakan belum sampai 60 persen, tentu berpotensi mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Penyaluran BLT DD
Selain itu, Salamet juga meminta Pemdes harus terus mengevaluasi warga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebab, hingga saat ini masih banyak penyaluran BLT DD yang diduga tidak tepat sasaran.
Maka dari itu perlu dilakukan pembaharuan data secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong ekonomi mampu masih mendapatkan BLT DD.
BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Sudah Bisa Dilalui, Jenazah Ditandu Lewati Reruntuhan Longsor
"Kita tidak ingin mendapatkan laporan ada keluarga mampu masih menerima BLT DD. Sedangkan keluarga yang benar-benar membutuhkan tidak dapat.Pemdes harus terus memantau dan memperbarui data KPM jika warga yang selama ini menerima bantuan, tidak terkatagori miskin lagi,’’ jelas Ujang.
Ujang menambahkan, jika Pemdes menemukan KPM yang akan digantikan dengan calon penerima BLT DD. Pemdes harus membawa data tersebut ke warga dalam rapat musyawarah desa (Musdes).
Dengan demikian tidak menuai protes. Segala keputusan dispakati bersama, sebab berkaitan dengan kondisi ekonomi warga desa saat ini tidak dapat diprediksi.
"Kalau rasanya orang tersebut layak menerima bantuan, maka desa harus memperjuangkan untuk memasukkan warga tersebut sebagai penerima bantuan. Kalau orang tersebut sudah tidak layak lagi sebagai KPM jangan dipertahankan," tegasnya.
Ujang kembali menekankan jangan ada lagi alasan Pemdes di Mukomuko memberikan bantua BLT DD karena faktor keluarga, tetangga, orang dekat, atau alasan lain yang tidak sesuai aturan.
Bila kedapatan tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Karena sudah jelas didalam penggunaan anggaran DD, setiap orang yang menerima BLT DD berasal dari keluarga yang tidak mampu, bukan karena alasan lainnya.
"Hilangkan hubungan keluarga dan semacamnya dalam menentukan penerima BLT DD, karena alasan tersebut tidak sesuai dengan kriteria penerima. Maka dari itu Pemdes kami minta berhati-hati dalam menentukan KPM. Ketimbang harus mengembalikan anggaran yang disalurkan," sampainya.
Lanjutnya, penetapan penerima BLT DD yang tidak sesuai aturan ini dapat menciptakan polemik sosial di tengah masyarakat, yang harus di hindari.