Lamban, Baru 42 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ll, Penyaluran BLT DD Harus Tepat Sasaran

SEPI: Minim aktivitas pengajuan pencairan Dana Desa di Kantor DPMD Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, hingga 12 Juni 2024, dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan, baru 42 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap ll tahun 2024.

Pencairan sebesar 60 persen dari total dana desa yang didapati setiap desa. 

Disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko Ujang Selamet S.Pd, telatnya pengajuan persyaratan pencairan dana desa karena masih banyak desa yang tengah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap l.

BACA JUGA:Distan Siapkan Juru Sembelih Halal Hewan Kurban, Gratis dan PDHI Perbanyak Juleha

BACA JUGA:Verifikasi Warga Tidak Mampu Terdaftar di DTKS Dilakukan Berkala, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

‘’Sebanyak 42 desa telah mengakukan persyaratan penyaluran DD tahap II. Ya rata-rata desa yang cepat mengajukan pencairan DD tahap l sehingga target kegiataan pun dapat terealisasi tepat waktu,’’ ujarnya.

Dinas PMD menargetkan, selambat-lambatnya Juli mendatang, semua desa telah melakukan proses pencairan Dana Desa tahap II.

Ujang menambahkan, untuk status 42 desa yang mengajukan pencairan DD sudah direkomendasikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.

Yang sudah cairkan DD hingga Rabu 12 Juni sebanyak 35 desa. Dan masih ada sejumlah desa masih dalam proses verifikasi oleh BKD. 

Maka dari itu, untuk pencairan DD serta ADD, Pemerintah Desa (Pemdes) diminta tidak lamban. 

Di bulan Juli semua pengusulan harus masuk. Sebab DD tahap ll ini sebagian besa pengerjaan pembangunan fisik, dikhawatirkan desa akan terlambat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA:Selama Jabat Kajari Seluma, Wuriadhi Selamatkan Rp 5,7 Miliar Uang Negara, Pindah Tugas ke Kabupaten Tegal

“Saya sudah minta Pemdes jangan lamban. Juga meminta pihak kecamatan lakukan pengawasan. Sebab tahap ll ini banyak kegiatan fisik yang rawan terlambat selesai,” sampai Ujang.

Lanjutnya, jika desa terlambat mengajukan pencairan DD, maka dipastikan akan sulit menyelesaikan kegiatannya dalam waktu yang cukup singkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan