Eks Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Rp 150 Juta ke Kas Negara, Dugaan Korupsi dana BOS
KORUPSI: Penyidik Kejari Kepahiang menerIma uang kerugian negara dari eks Kepsek MAN 2 Kepahiang yang telah ditetapkan sebagai Tsk dana BOS --Heru Pramana Putra/RB
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini diketahui ketiga tersangka membagi uang korupsi seusai jabatan. Terbanyak adalah Tsk Am, selaku kepala sekolah.
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta
BACA JUGA:Duit Tipikor MAN 2 Kepahiang Diduga Tersangka Gunakan Beli Mobil Baru
Eks kepala MAN 2 Kepahiang tersebut, dapat jatah hingga 50 persen. Sedangkan 2 tersangka lainnya, mendapatkan jatah uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang lebih kecil.
Rinciannya, tersangka EPD selaku eks bendahara MAN 2 Kepahiang dapat bagian 30 persen. Sedangkan tersangka Us, eks kepala TU dapat jatah 20 persen.