Residivis Dua Tahun jadi Bandar Narkoba

DITANGKAP: YDH alias YG (22) warga jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu. --

KORANRB.ID – Hampir dua tahun, YDH alias YG (22) tuna wisma warga jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban jalankan bisnis jualan sabu di Wilayah Kota Bengkulu. Ia tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu ketika hendak menjual sabu.

Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, SH, MH menerangkan, YG tertangkap tangan pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Sedap Malam Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung.

BACA JUGA:Polisi Tahan Pemilik BB 43 Paket Sabu, Diduga Bandar Lama

“Awal penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) 20 paket yang siap edar di dalam saku tas tersangka, dan ditemukan lagi didalam saku jaket 2 paket sabu,” ungkap Tomy.

22 BB sabu yang sudah dikemas, siap dijual itu, diakui YG miliknya. Polisi kemudian membawanya ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, YG tak bisa mengelak. Rupanya dirumahnya masih ada BB sabu yang ia simpan. Akhirnya personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu lanjut melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Bawa Tembakau Gorila, Warga Dubes Ditangkap

“Setelah dilakukan pengembangan, penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka, dan ditemukan kembali 21 paket, jadi total BB-nya 43 paket sabu yang siap edar," terang Tomy.

Tomy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap YG, sudah dua tahun dijalaninya menjual sabu tersebut. “Iya, tersangka termasuk bandar. Dua tahun lebih dia jadi lakoni, menjual dan mengedar sabu,” jelas Tomy.

BACA JUGA: Ngaku-ngaku Anggota TNI Biar Aman, Tiga Tsk Diamankan, BB Sabu Rp 150 Juta

Selain itu, polisi juga mengorek rekam jejak YG. Ternyata dia sudah pernah menjalani hukuman penjara, dengan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka pernah ditangkap kasus narkoba juga, sama pencurian motor. Kami interogasi hasil pengembangannya, dia dapat sabu dari luar Provinsi Bengkulu, dan kita dalami” teran Tomy.

BACA JUGA:Bandar, Kurir dan 55 Paket Sabu Diamankan

Dari 43 paket sabu yang didapatkan polisi. YG menjualnya dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Akibatnya YG dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahyn 2009 tentang Narkotika. (jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan