Kantong Makin Tebal! Guru PPPK juga Terima TPG 2024, Cek Syarat Lengkapnya

PPPK; Guru PPPK saat menuntaskan proses penerbitan SK di kantor BKD.PSDM Kepahiang belum lama ini. --Heru Pramana Putra

KORANRB.ID - Kantong para guru bakal makin tebal. Tak hanya guru berstatus PNS, tenaga pendidik dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menikmati alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2024 ini. 

Besarannya, sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2022 adalah sebesar 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sebab, SK pengangkatan inilah yang menjadi persyaratan utama bagi guru berstatus PPPK untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sebagai gambaran, gaji pokok para guru PPPK yang baru saja diangkat saat ini berkisar di angka Rp3,2 jutaan per bulan

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Krisis Air Serta Cara Menanggulanginya

BACA JUGA:Pemburu Handal! Berikut 6 Fakta Unik Puma

Pengalokasian TPG buat guru PPPK ini sendiri, sudah terangkum dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Isinya, ada tiga pasal penting yang bikin lega guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pada Pasal 4 disebutkan peraturan menteri yang baru ini mulai berlaku untuk kategori berikut:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

BACA JUGA:Kehilangan Kartu ATM Jangan Panik, Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Bahaya! Segera Periksa ke Dokter Bila Kamu Mengalami 5 Tanda Ini! Bisa jadi Ginjalmu Rusak

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi, tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru sampai dengan batas usia pensiun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan