Kantong Makin Tebal! Guru PPPK juga Terima TPG 2024, Cek Syarat Lengkapnya

PPPK; Guru PPPK saat menuntaskan proses penerbitan SK di kantor BKD.PSDM Kepahiang belum lama ini. --Heru Pramana Putra

- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

- Mengikuti pertukaran guru non-pns dan/atau kemitraan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

- Bertugas di Daerah Khusus.

8. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian

9. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Adapun pengalokasian TPG guru PPPK, juga berbarengan dengan guru PNS. Sebagaimana saat ini, pemerintah sudah menjanjikan pencairan TPG triwulan II tahun 2024 akan disalurkan pada Juli 2024 nanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan