Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali
KORUPSI: Penandatangan berita acara penyerahan uang kerugian negara perkara dana korupsi BOS MAN 2 Kepahiang dari Tsk AM di Kejari Kepahiang, kemarin, 15 Juni 2024. HERU/RB--
KORANRB.ID - Dari total Rp619, 32 juta nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang, tinggal tersisa Rp223,32 juta belum dikembalikan.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, sebanyak Rp396 juta sudah berada di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Sebelumnya, Kamis, 13 Juni 2024 siang Tsk Am selaku eks kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK melakukan pengembalian kerugian negara ke Kejari Kepahiang sebesar Rp150 juta.
Penyerahan uang korupsi diserahkan langsung pihak keluarga didampingi penasehat hukum, Tsk Am.
BACA JUGA:Tak Ingin Tertangkap Sendiri, Sebut Asal Sabu ke Polisi
BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara
Pada Selasa 11 Juni 2024 Tsk EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang telah mengembalikan Rp186 juta.
Serta, tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang melakukan pengembalian Rp60 juta kepada Kejari Kepahiang.
"Kita menerima pengembalian dari tersangka dengan inisial AM, dengan total yang telah dikembalikan sebesar Rp150 juta," ujar Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH.
Pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS pada MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022 tersebut lanjutnya, akan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang untuk selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap
Dari pengembangan penyidikan diketahui, ketiga Tsk korupsu dana BOS MAN 2 Kepahiang memanfaatkan pihak ketiga hanya sebagai tameng menjalankan kegiatan dari alokasi dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Pihak ketiga yang dilibatkan, guna menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.