Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali
KORUPSI: Penandatangan berita acara penyerahan uang kerugian negara perkara dana korupsi BOS MAN 2 Kepahiang dari Tsk AM di Kejari Kepahiang, kemarin, 15 Juni 2024. HERU/RB--
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
Hasil akhir pembagian, Tsk Am sebagai kepala sekolah mendapat bagian 50 persen, Tsk EPD sebagai bendahara 30 persen dan Tsk Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 20 saksi baik dari pihak sekolah maupun pihak ketiga.
BACA JUGA:Kejanggalan Gantung Diri Deki Warga Asal Seluma, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare
Tak menutup kemungkinan pula, ke depan akan ada tambahan tersangka baru yang akan ditetapkan Kejari Kepahiang.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Diketahui, ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022. Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan. Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.