Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Sabu, 1 Oknum Satpam Gudang Diduga Pengedar

RINGKUS: Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu meringkus 3 tersangka berinisial RB (31), HK (33) dan RP (31) warga kota Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

"Mendapat keterang dari RB bahwa HK memberi sabu maka dibekuk juga HK di tangan HK didapati 1 paket sabu dan sudah di ondisikan dengan dimasukkan dalam sedotan,” terang Tonny.

Berdasarkan keterangan yang diberikan HK kepada Polisi, didapatilah nama baru yaitu RP dan selanjutnya personel melakukan penjemputan RP di Kelurahan Bumi Ayu.

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat

BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap

Kemudian RP ditangkap saat sedang minum tuak di Simpang Bumi Ay.

Ketiga tersangka RP, HK dan RB di bawa ke Mapolda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan HK ada satu lagi yang juga diduga konsumen yaitu RP biasanya sedang minum tuak,” terang Tonny pada awak media. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 unit Handpone, 2 paket sabu yang sudah dipecah, 1 gunting, 1 buah lakban, satu pak sedotan besar warna merah, serta 1 alat hisal sabu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, subsidair paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

“Mereka juga akan diancam sesuai Undang-Undang Narkotika yang ada,” tutup Tonny. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan