Belum Ditindak, 9 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Tak Miliki Kebun Inti

PKS: PT KSM yang tidak memiliki kebun inti dan masih tetap beroperasi di Mukomuko. Firmansyah/RB --

Karena orentasi mereka bagaimana beli buah dengan harga murah, dan jam produksi terpenuhi,”terangnya.

Lanjutnya, maka dari itu adanya peraturan-peraturan, dan sistem yang terstruktur tidak akan berjalan ketika pihak-pihak terkait tidak menjalankan perannya serta bersinergi memperjuangkan hak masyarakat kecil.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove

BACA JUGA:Tabut 2024 Bakal Meriah, Undang Menteri hingga Negara Tetangga

Apa yang terjadi di Mukomuko PKS tidak memiliki kebun, tentu ada sistem yang perlu diperbaiki di Dinas Pertaniannya.

Sementara itu Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko Iwan Cahaya Irawan Sp membenarkan bawasanya ada PKS yang beroperasi di Mukomuko namun tidak memiliki kebun inti.

Berkaitan dengan hal tersebut pabrik yang tidak memiliki kebun ini, sudah pernah diberikan peringatan terkait melanggar syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit, dan dilakukan koordinasi dengan bidang perizinan.

“Sudah pernah kita beri peringatan beberapa kali, terhadap pabrik ini, namun tetap saja belum ada etikat perusahaan untuk menaati aturan,"kata Iwan.

Iwan menjelaskan, dari 13 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko namun hanya tiga perusahaan yang memiliki kebun inti.

Sedangkan sembilan perusahaan jelas tidak terdata memiliki kebun inti, dan hanya menuggu pembelian buah dari masyatakat.

Sembilan perusahaan tersebut yaitu, PT Karya Sawitindo Mas (KSM), PT MukoMuko Indah Lestari (MMIL), PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS), PT Surya Andalan Priatama (SAP), PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Usaha Sawit Mandiri (USM), PT Bumi Mentari Karya (BMK), PT Gajah Sakti Sawit (GSS), PT Muko Panen Raya Mandiri (MPRA). Sampai dengan saat ini sembilan  perusahaan masih tetap beroperasi.

Di dalam Permentan juga disebutkan bawasanya pemerintah wajib melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) agar mengetahui kinerja usaha perkebunan, dan mengetahui kepatuhannya, serta berkewajiban mendorong perusahaan agar mengikuti aturan yang berlaku.

Di mana apabila ada pelanggaran, akan ada teguran dan sanksi administrasi bagi perusahaan, yang terbukti melanggar.

“Namun realisasi PUP ini masih jarang kami lakukan karena terkendala diinternal. Untuk PUP ini sebenarnya harus dilakukan minimal satu tahun sekali,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan