Wajib Izin Penggunaan Air Tanah

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid--

KORANRB.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur perizinan penggunaan air tanah. Itulah yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, latar belakang pengaturan tersebut adalah terjadinya penurunan permukaan tanah selama beberapa tahun terakhir. Contohnya, hasil pengukuran selama periode 2015–2022 di wilayah cekungan air tanah Jakarta menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Wafid menegaskan, upaya pengendalian air tanah harus dilakukan sehingga memungkinkan terjadinya pemulihan muka air tanah dan pelandaian laju penurunan muka tanah. 

’’Pengaturan dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutannya, bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk menjamin aksesibilitas pada masa depan,’’ jelasnya di Jakarta, Senin (13/11).

Wafid menyatakan, pemberlakuan izin air tanah (nonkomersial) hanya diberlakukan terbatas pada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan per kepala keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, dan kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha. Serta, pemanfaatan untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan kesehatan milik pemerintah.

Dia mencontohkan pemakaian air tanah dalam jumlah sangat besar seperti kolam renang. Sebab, rumah tangga yang wajib berizin menggunakan air tanah adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan.

Kolam renang cenderung menggunakan air tanah dengan intens. Akibatnya, permukaan air tanah menurun dan kondisi itu berdampak pada daerah permukiman di sekitar. ’’Ini yang kita atur. Jangan sampai pengambilan ini tanpa kendali. Di tempat itu semakin besar cekungan atau declining permukaan air tanah akan semakin memengaruhi tinggi permukaan air tanah di perumahan biasa,’’ ungkap dia.

Sementara, untuk pengusahaan air tanah (komersial), badan usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

’’Sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah) karena pemakaiannya rata-rata hanya 20–30 m³ per bulan, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,’’ jelasnya.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Budi Santoso turut mengamini hal tersebut. Menurut Budi, selain mitigasi, upaya lain yang ditempuh adalah konservasi air dengan mengatur pemanfaatan air tanah agar dapat berkelanjutan hingga masa depan.

’’Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan air tanah. Tapi, pemerintah ingin lebih memastikan setiap orang memiliki hak untuk mengakses air itu sesuai dengan kebutuhannya. Kita tidak ingin generasi kita sekarang ini berpikir bahwa air siklusnya demikian karena ada hujan, ada resapan, kemudian ada cekungan air di tanah. Kita tidak berpikir bagaimana isu itu akan menjadi masalah bagi generasi setelah kita,’’ paparnya.(dee/c14/dio)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan