Besok ASN dan THL Pemkab Lebong Wajib Masuk Kerja, Sekda: Tidak Masuk Sanksi Menanti

TEGASKAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN dan THL yang tidak masuk kerja di hari Rabu, 19 Juni 2024.--FIKI/RB

"Kinerja ASN ini selalu kita pantau. Evaluasi rutin tentu akan kita lakukan," kata Mustarani, Sabtu, 15 Juni 2024.

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban Pemkab Kepahiang Idul Adha 1445 H Menurun

Beberapa waktu lalu, Bupati Lebong, Kopli Ansori sempat melaksanakan sidak di beberapa OPD dan menemukan banyak ASN yang tidak berada di lokasi. 

"Tentu melihat kondisi ini, ada sanksi yang akan kita berikan," sebutnya.

Selain terang Mustarani, taatnya ASN dalam bekerja kembali kepada kesadaran masing-masing ASN. Karena ASN itu bekerja untuk rakyat.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN agar selalu disiplin," imbaunya.

Disiplin dalam bekerja, meliputi disiplin waktu dan disiplin kinerja. Sudah jelas, aturan jam kerja ASN dimulai pukul 8.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

"Untuk disiplin ASN ini, tentu saja atas itu juga harus memberikan motivasi agar bawahnya bisa bekerja dengan maksimal," tutupnya. (eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan