Besok ASN dan THL Pemkab Lebong Wajib Masuk Kerja, Sekda: Tidak Masuk Sanksi Menanti
TEGASKAN: Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN dan THL yang tidak masuk kerja di hari Rabu, 19 Juni 2024.--FIKI/RB
BACA JUGA: Dapat Honor Rp1 Juta, Ini Tugas Utama Anggota Pantarlih di Seluma
Di 20 Juni itu, diminta semua ASN dapat hadir dan tidak ada yang beralasan tidak bisa hadir.
Kecuali, alasan yang diberikan memang bisa diterima, seperti sakit dan alasan yang bersifat mendesak lainnya.
Alasan sakit, juga harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
"Di tanggal 20 itu kita melaksanakan upacara Bulanan," tutupnya.
Ditegaskan Mustarani sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkab Lebong akan rutin dievaluasi.
BACA JUGA:Tak Serius Kembangkan Destinasi Wisata Daerah
Karena, saat ini sangat banyak ASN baik PNS maupun PPPK, datang ke kantor hanya untuk menunaikan kewajiban dalam pengisian absen semata.
Setelah mengisi absen, terkadang ASN ini akan mulai berkeliaran, baik itu pergi ke tempat makan, atau bahkan kembali kerumah.
Hal ini, terlihat jelas hampir di sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Lebong.
ASN di beberapa OPD hanya akan terlihat saat jadwal mengisi absen saja, setelah itu OPD tersebut akan hening dengan pegawai.
BACA JUGA: Jumlah Hewan Kurban di Seluma Meningkat, Total 1.231 Ekor, Pemkab Seluma Salurkan 7 Ekor
Hanya akan tersisa beberapa pegawai saja yang bekerja di kantor.
Selebihnya tidak terlihat. Entah itu ada pekerjaan di luar kantor atau malah berkeliaran.
Menanggapi kondisi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si mengatakan, pihaknya akan selalu memantau dan mengevaluasi kinerja semua ASN dilingkungan Pemkab Lebong.