Tersedia 9.500 Keping Blanko e-KTP di Dukcapil BU
Suwanto, M.Ap--
ARGA MAKMUR. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Saat ini masih tersisa 9.500 keping Blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara (BU).
Untuk itu, masyarakat BU tidak perlu khawatir tidak mendapatkan Blanko e-KTP. Karena jumlah tersebut sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembuatan e-KTP di BU hingga akhir tahun ini.
"Ketersediaan Blanko e-KTP saat ini masih 9.500 keping. Jumlah sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai akhir tahun ini," ungkap Kepala Dinas Dukcapil BU Suwanto, M.Ap kemarin (22/10).
BACA JUGA:Dorong Kinerja Ekspor Perdagangan Indonesia
Suwanto mengibau, masyarakat yang sebelumnya sudah melakukan perekaman pembuatan e-KTP untuk mendatangi Dukcapil BU agar dapat segera mengambil fisiknya.
"Yang sudah perekaman silakan untuk mengabil fisiknya," ucapnya.
Selain itu, Suwanto juga menjelaskan, untuk masyarakat yang sudah memiliki e-KTP berbentuk fisik dapat mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD adalah identitas fisik yang dilakukan digitalisasi.
BACA JUGA:Siap Tukar Guling Lahan SPBU Pasar Kepahiang
Tujuan dari IKD ini sendiri untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik.
Persyaratan pengunaan IKD pertama sudah perekaman e-KTP atau sudah memiliki e-KTP fisik, memiliki smartphone, email dan internet.
"Kalau yang belum punya e-KTP berbentuk fisik, harus buat yang fisik dulu," katanya.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Kuartal III Rp 1.053 T
Untuk mendaftar IKD dapat dilakukan dengan mudah. Setelah download aplikasi IKD di Playstore atau Appstore dilanjutkan mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email. Selanjutnya, melakukan Swafoto atau foto selfie.
"Setelah mendaftar scan QRCode. Untuk scan QR Code ini harus dilakukan oleh petugas Dukcapil," terangnya.
Setelah itu, cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD, masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email (pin dapat diubah), kemudian IKD sudah bisa digunakan.
"Jadi Blanko itu bisa digunakan untuk masyarakat yang sama sekali belum punya e-KTP fisik, kalu yang sudah punya namun mengalami kerusakan, bisa kita arahkan mendaftar IKD," tutupnya. (eng)