Persyaratan Dukungan Pitra–Gusti Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd.-foto: shandy/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sepertinya Pilkada Bengkulu Utara kembali akan berjalan tanpa adanya calon perseorangan atau independen.

Ini setelah pada Selasa 18 Juni 2024, KPU Bengkulu Utara menetapkan persyaratan dukungan bakal calon bupati dan calon wakil Bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan, Pitra Martin – Gusti Rahmat tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan KPU sudah menuntaskan verifikasi administrasi pada 23.451 dokumen dukungan bakal pasangan calon Pitra – Gusti.

“Hasilnya kita sudah tetapkan dan sudah kita sampaikan jika persyaratan dukungan tersebut tidak memenuhi syarat,” terangnya. 

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma, Teddy Rahman Akui Sudah Bentuk 1000 Anggota Timses

BACA JUGA:Masih Lihat Jemaah Perempuan Saat Salat Jumat ? Ini Hukumnya Berdasarkan 4 Mazhab Dalam Islam

Penetapan TMS ini lantaran dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU dan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, lebih kecil dari syarat minimal jumlah dukungan. 

Untuk bisa maju melalui jalur perseorangan, bakal pasangan calon harus menyerahkan bukti dokumen dukungan dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan faktual minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. 

Bakal pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan sah minimal 21.785 dukungan.

“Namun berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari seluruh dokumen dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon ke KPU, jumlah dukungan yang sah lebih kecil dari syarat minimal. Maka kita tetapkan TMS,” jelas Santoso.

BACA JUGA:Rachmat, Evi dan Sri Budiman Optimis Diusung 3 Parpol Maju Pilkada Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Capek Kuliah Lama-lama, Coba Jalani 4 Tips Kuliah Ini, 3,5 Tahun Bisa Wisuda!

Karena sudah dinyatakan TMS, saat ini sudah tidak ada lagi tahapan perubahan atau penambahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

“Jika berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau jumlah dukungan minimal yang sah melebihi jumlah minimal, maka masih bisa melakukan perbaikan,” terangnya.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan