Persyaratan Dukungan Pitra–Gusti Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd.-foto: shandy/koranrb.id-

Santoso belum bisa memastikan apakah dengan dinyatakan TMS, maka Pilkada Bengkulu Utara tanpa bakal pasangan calon perseorangan.

Sebab masih ada satu kanal lagi yang bisa dimanfaatkan oleh bakal pasangan calon atas putusan TMS tersebut. 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Balon Gubernur Dempo Xler dan Balon Wagub Ahmad Kanedi Lanjut Verifikasi Faktual

BACA JUGA:5 Tanda Tubuh Penuh Dengan Racun, Nomor 5 Sulit Menurunkan Berat Badan

Jika keberatan dengan putusan hasil verifikasi administrasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara, bakal pasangan calon bisa melayangkan gugatan ke Bawaslu. 

“Nanti akan kita lihat apakah ada upaya lain dari bakal pasangan calon, jika ada gugatan maka ini menjadi belum final sampai adanya putusan Bawaslu. Namun jika tidak ada upaya lain, maka keputusan ini menjadi final,” urai Santoso. 

Sementara itu, bakal pasangan calon wakil bupati jalur perseorangan Gusti Rahmat mengaku sudah menerima keputusan TMS dari KPU Bengkulu.

Saat ini mereka masih berdiskusi dengan tim hukum mereka terkait kemungkinan mengambil langkah gugatan ke Bawaslu atas putusan tersebut.

“Kita masih berdiskusi dengan tim hukum, langkah apa yang harus kita ambil, termasuk apakah ada celah melakukan gugatan ke Bawaslu,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan