Randis Nunggak Pajak Tanggung Jawab Masing-Masing OPD, BKD: Anggarannya Sudah Ada
RANDIS: Randis milik Pemkab Kepahiang banyak nunggak pajak.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Pada program emutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu, berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.
BACA JUGA:Dana Banpol Hanya Cair 8 Bulan hingga Agustus, Sisanya Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Awas! Oknum di Sekolah Favorit Lakukan Kecurangan PPDB
Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.