Berkas Perkara 7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa di Seluma Akan Diserahkan ke Jaksa

SEGEL: Warga Desa Dusun Baru saat menyegel kantor desa. DOK/RB--

Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma pada awal bulan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Dari pantauan RB di lokasi pada Senin, 10 Juni, tampak sekitar 10 warga bersama Plt. Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa mendampingi dua warga yang ditetapkan tersangka yakni RA dan Za. 

Tampak juga dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma bersama Penasehat Hukum (PH), Hartanto, SH, MH sejak siang hingga menjelang malam hari.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Ultimatum Jukir Alfamart, Akan Ditindak Tegas

BACA JUGA:Waspada Terpapar Judi Online, Hp Personel Polisi di Bengkulu Utara Diperiksa

Saat dikonfirmasi, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH membenarkan adanya pemanggilan tersangka, namun pemanggilan ini dilakukan dengan waktu yang berbeda atau pemeriksaan secara maraton.

“Pemeriksaan dilakukan secara bergantian mengingat waktu yang terbatas, Senin 2 tersangka, Selasa 2 tersangka, Rabu 2 tersangka dan Kamis 1 tersangka kita panggil,” ungkap Dwi Wardoyo.

Dijelaskan Dwi, pemeriksan maraton kepada para tersangka tersebut dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan yang lebih lengkap. 

Untuk diketahui, Polres Seluma resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma dan FA. 

Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

Sementara itu, Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah mengaku sengaja hadir mendampingi warga dan saksi agar terciptanya kondusifitas di tengah masyarakat. 

Selain itu juga dirinya membantu menyerahkan alat bukti penyegelan yang dilakukan oleh warga Desa Dusun Baru ke penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

Hardi mengatakan bahwa awalnya warga yang ingin mendampingi sangat banyak karena jiwa solidaritas sudah terbangun.

Namun untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan dan lepas dari pantauan, akhirnya disepakati hanya beberapa warga yang ikut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan