Bakal Calon Perseorangan Pitra – Gusti Resmi Gugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
Pasangan bakal calon Bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan Pitra - Gusti menggugat KPU Bengkulu Utara ke Bawaslu usai dinyatakan TMS--Tri Shandy Ramadani
BACA JUGA:6 Kapolsek dan Kabag Polres Bengkulu Utara Diganti, Termasuk Kabag Ops
Jika nantinya gugatan tersebut sudah memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memulai nproses penanganan gugatan tersebut.
Diantaranya dengan memulai melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat hingga melakukan persidangan jika memang tidak ditemukan titik temu.
“Tahapannya seperti penanganan gugatan sebelumnya, tahap pertama jika memang dokuman gugatan lengkap, maka akan kita lakukan mediasi sebagai tahap awal penanganan gugatan,” terang Tri.
Sekadar mengetahui, bakal pasangan calon kepala dan wakil Kepala Daerah jalur perseorangan ini dinyatakan KPU Bengkulu Utara Tidak memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA:Wakapolres Seluma dan Sejumlah Perwira Dimutasi, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:6 Kapolsek dan Kabag Polres Bengkulu Utara Diganti, Termasuk Kabag Ops
Ini setelah saat dilakukan verifikasi administrasi, hanya 12.958 dokumen dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 21.875 dukungan.