Hulu Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar Terindikasi Maladministrasi, JPU Hadirkan 7 Saksi, PH Sorot Hal Ini

SAKSI KORUPSI: Tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu Utara memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal. WEST KER TOURINDO/RB--

Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu Utara, Tomi Novendri, SH menjelaskan tujuh saksi yang dihadirkan pada tahap awal pembuktian, diyakini merupakan saksi kunci.

"Di tahap pertama ini juga kami hadirkan tujuh saksi, yang kami yakini saksi kunci," kata Tomi.

BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana

BACA JUGA: Antre Ikan Bandeng Gratis, 2 Handphone Milik Yurini Digasak Maling

Tomi melanjutkan, dari beberapa keterangan yang disampaikan tujuh saksi dalam persidangan, cukup menguatkan dakwaan JPU, bahkan memberi titik terang dalam perkara ini. 

"Keterangan saksi yang dihadirkan hari ini (kemarin, red) juga memberikan fakta baru dan mendukung hipotesa kami," jelas Tomi. 

Selain itu, JPU menilai, ada indikasi maladministrasi. Pasalnya saksi Ketua Verifikasi, Rusamam menerangkan terhadap berkas simpan pinjam mereka hanya sekali melakukan pengecekan pada tahun 2014.

Dari keterangan itu pula muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan persetujuan verifikasi di dalam pemberkasan.

Diperkuat pula dari keterangan saksi yang lain yang menyatakan bahwa pemberkasan hanya dibuat di awal saja.

Sehingga ada indikasi pembuatan berkas yang tidak sesuai dengan semestinya.

"Berdasarkan dari keterangan saksi hari ini (kemarin, red) kami mengerucutkan hipotesa bahwa ada maladministrasi," jelas Tomi.

Tomi mengatakan, untuk pembuktian perkara ini, JPU menyiapkan setidaknya 124 saksi serta 104 alat bukti dan sudah memeriksa 28 kelompok peminjam yang terdiri dari peminjam pemilah dan berkembang.

"Kita siapkan 124 saksi totalnya. Untuk sidang selanjutnya pada 26 Juni agenda masih dengan keterang saksi," terang Tomi.

Diberitakan sebelumnya, setelah pembacaan dakwaan atas 2 terdakwa, Abdul Mustalib dan Hamidi, memasuki tahap pembuktian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ristu Dermawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi dan ahli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan