Hulu Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar Terindikasi Maladministrasi, JPU Hadirkan 7 Saksi, PH Sorot Hal Ini

SAKSI KORUPSI: Tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu Utara memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal. WEST KER TOURINDO/RB--

Ekke menyebutkan jumlah saksi mencapai 124 orang, dan 3 ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan  di PN Tipikor Bengkulu guna membuktikan perbuatan korupsi kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal.

Jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, ditegaskan Ekke bisa saja bertambah dan juga bisa kurang dari jumlah itu. Tentu melihat perkembangan dalam pembuktian di persidangan nanti.

“Yang tercatat 124 saksi dan ahli, namun nanti kita lihat perkembangan di persidangan. Jika JPU merasa keterangan saksi sudah cukup membuktikan, maka bisa saja kurang dari 124 orang itu,” jelasnya.

Dari beberapa pengelompokan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan, setidaknya ada 60 saksi dan 3 ahli yang keterangannya paling dibutuhkan di persidangan tersebut.

Ekke menyebutkan, pertimbangannya 60 saksi tersebut penting dalam rangka pembuktian terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi ahli sangat penting guna menjelaskan besaran kerugian negara Rp1,2 miliar berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli.

“Namun jika dalam persidangan keterangan saksi dinilai belum cukup menguatkan, maka seluruh saksi bisa kita hadirkan, juga bisa bertambah,’’ ungkapnya.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dakwaan pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi  yang dilakukan kedua terdakwa.

Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan