45.000 SPPT-PBB Diterbitkan, Pemdes Kabupaten Mukomuko Diminta BKD Tagih Pajak ke Warga

RAPAT: Persiapan penagihan pajak PBB-P2 tahun 2024 oleh tim pendapatan II BKD Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Mengejar capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko juga mengoptimalkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam upaya penagihan, BKD telah menerbitkan (mencetak) 45.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan. 

Dengan dicetaknnya SPPT PBB-P2 yang akan segera didistribusikan ke petugas pemungut pajak di desa, BKD meminta pemerintah desa (Pemdes) ikut turun langsung melakukan penagihan PBB ke masing-masing wajib pajak (warga) di desanya.

BACA JUGA:Regsosek Bisa Hemat Anggaran Rp50 Triliun

BACA JUGA:Kuliah Gratis Pentaru KKP, 3 Pelajar Gagal Sebelum Pengumuman Karena ini

“Hal ini kita lakukan agar pendapatan asli daerah  dari sumber pajak bumi dan bangunan bisa lebih maksimal. Sehingga target pendapatan dari sektor pajak dapat tercapai. Maka dari itu SPPT PBB-P2 segera kami bagikan,” jelas Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan II, Alex Hendra, SAP.

Alek kembali meminta Pemdes untuk serius, tak hanya menyerahkan SPPT PBB-P2 ke warganya, tetapi juga turut melakukan penagihan. 

Sebab, meskipun telah diantarkan petugas ke Pemdes namun tidak disalurkan dan tak ditagih ke warga tentu akan masih banyak wajib pajak menunggak pembayaran PBB yang artinya target PAD tak tercapai.

Alek juga mengimbaua kepada seluruh wajib pajak bumi dan bangunan untuk patuh membayar pajak tepat waktu. 

Uang pajak merupakan salah satu sumber keuangan daerah. ‘’Pajak ini bentuk gotong royong kita membangun daerah,’’ sampainya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menegaskan, seluruh lurah dan kepala desa yang nantinya telah menerima SPPT Pajak Bumi Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan harus segera menjalankan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA:IDM 2024, 11 Desa 6 Kecamatan Kabupaten Mukomuko Naik Status, Kelebihan Desa Mandiri: Dinas PMD Bilang Begini

BACA JUGA:PPDB SD 24 Juni, SMP 1 Juli, Ancam Polisikan Pelaku Pungli PPDB

Jangan menunda atau menyimpan SPPT tersebut di kantor masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan