Penetapan Anggota DPRD Bengkulu Tengah Berdasarkan SK 442, Ini Penjelasan Lengkap KPU Provinsi Bengkulu

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, S.E., M.Ak menjelaskan alasan belum ada penetapan anggota DPRD Benteng terpilih karena ada kekeliruan SK --jeri Yesprianto/RB

Kemudian hasil pemeriksaan internal ini sudah disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. Dalam waktu dekat oknum yang melakukan kesalahan tersebut akan diberikan sanksi atau hukuman. 

“Terkait kesalahan yang terjadi ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bengkulu Tengah dengan melakukan pemeriksanan internal terhadap Sekretariat KPU Bengkulu Tengah dan sudah diketahui kesalahannya dimana,” bebernya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: ,Jemaah Haji Asal Kabupaten Mukomuko Meninggal di Mekah

BACA JUGA:Candu Judi Online, Pegawai SPBU di Provinsi Bengkulu Gelapkan Uang Setoran Rp 131 Juta

Berdasarkan koordinasi KPU Provinsi Bengkulu ke KPU RI terkait revisi lampiran SK 360 tersebut paling lambat sampai dengan perubahan lampiran SK terhadap tindaklanjut putusan MK. 

Saat ini kan ada putusan MK yang sedang ditindaklanjuti oleh beberapa daerah. Jadi perubahan SK 360 akan dirubah sekaligus dengan perubahan daerah lain.

“Jadi KPU RI akan merubah SK tersebut sekaligus atau serentak. Sebab siapa tahu dari tindaklanjut putusan MK yang sedang dilaksanakan beberapa daerah ada perubahan SK juga. Jadi perubahannya akan diserentakan termasuk yang Bengkulu Tengah,” pungkasnya.

Sedikit mengulas, permasalahan ini berawal dari adanya selisih perolehan suara antara PPP dan PAN pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III.

BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 7 Fakta Unik Bangau Sarus, Tidak Bermigrasi

BACA JUGA:Ini Pertanda Indonesia Menjadi Negara Maju 2045, Ekspor Baja ke Australia, Kanada, dan Puerto Rico

Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan tertuang di dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Bengkulu Tengah di Dapil III. Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara. 

Hal inilah yang membuat PPP mengajukan keberatan karena ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil III. 

Atas keberatan yang diajukan PPP, akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan KPU Provinsi Bengkulu agar meminta KPU Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang.

Setelah dilakukan perhitungan ulang tdan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442, perolehan suara menjadi berbubah. Yang mana prolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.

Jadi di SK 442 KPU Bengkulu Tengah, PPP menang atas PAN di Dapil III dan PPPK berhak mendapatkan satu kursi di Dapil III. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan