2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
PENYALURAN: Penggunaan dana BTT tahun 2022 yang saat ini sedang diusut Kejari Mukomuko atas dugaan Tipikor.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2022 diusut Kejari Mukomuko atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), setekah itu yakni 2 tahun belakangan (2023 dan 2024) Pemkab Mukomuko tak lagi membelanjakan BTT yang sudah disiapkan.
Dimana anggaran tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar dan di tahun 2024 BTT dianggarkan Rp 2 miliar, hingga saat ini masih utuh belum tersentuh.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan dana BTT tahun 2023 menjadi silpa karena tak digunakan, dan tahun ini anggarannya juga belum dibelanjakan.
BACA JUGA:Akhir Juni, Pemprov Bengkulu Kembali Salurkan 1.500 LPG Gratis 3 Kilogram, Ini Sasaran Penerimanya
BACA JUGA:Apapun Alasannya, Jangan Pernah Pinjam Uang di Pinjol Ilegal! Salah Satu Dampaknya Bikin Stres
“Tentunya dalam penggunaan dana BTT ini ada regulasi yang mengatur. Tidak bisa digunakan begitu saja. Jadi wajar jika tahun lalu disilpakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan tahun ini Kembali jadi silpa, jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” terang Eva.
Dana BTT disiapkan oleh Pemkab Mumuko setiap tahunnya, mengacu pada beberapa peraturan. Diantaranya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat menggunakan dana BTT yang sudah dianggarkan.
Keadaan darurat tersebut, dijelaskan Eva apa bila anggaran belum tersedia dalam perencanaan, maka dapat diusulkan dalam APBD Perubahan. Juga dapat disampaikan melalui laporan realisasi anggaran pengeluaran daerah.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Polda Metro Jaya Bilang Begini
BACA JUGA:Dapat Kucuran Rp 106 Miliar, Ini Kabupaten Penghasil Sawit dan Karet Terbesar di Provinsi Bengkulu
Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah memiliki banyak skema yang bisa dilakukan melalui anggaran BTT.
"BTT ini bisa digunakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa lainnya yang memiliki status darurat,’’ papar Eva.
Karena itu, tahun ini Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana BTT untuk antisipasi pemulihan dampak bencana alam.