2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor

PENYALURAN: Penggunaan dana BTT tahun 2022 yang saat ini sedang diusut Kejari Mukomuko atas dugaan Tipikor.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Serta dianggap prioritas mendesak bagi kebutuhan masyarakat. Dana yang disiapkan sebesar Rp 2 miliar.

"Tahun ini anggaran BTT kembali kita siapkan, hanya saja berkurang dari jumlah tahun lalu," katanya.

BACA JUGA:45.000 SPPT-PBB Diterbitkan, Pemdes Kabupaten Mukomuko Diminta BKD Tagih Pajak ke Warga

Masih penjelasan Eva, Pemkab bisa saja menggunakan BTT untuk pembangunan fisik. Seperti, pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam, mendesak untuk segera diperbaiki.

Hanya saja diakui Eva, selama ini rata-rata dana BTT dianggarkan di APBD Mukomukoa hanya antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Dana sejumlah itu tentu tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.

"Dalam proses penggunaan anggarannya, ketika terjadi bencana alam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terlebih dahulu menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan anggaran BTT, sebelum diajukan untuk digunakan,’’ ungkap Eva.

BACA JUGA: Perda Terbit, BKD Mukomuko Mulai Sisir Sumber PAD PPJ Listrik Non-PLN

Penetapan Tersangka Tunggu KN 

Sementara itu, Kepala Kejari Mukomuko Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim, SH, MH mengatakan penyidikan dugaan tipikor dalam penggunaan dana BTT tahun 2022 masih tetap berjalan.

Selangkah lagi penetapan tersangka, penyidik Kejari Mukomuko tinggal menunggu  hasil audit besaran Kerugian Negara (KN) dalam perkara tipikor ini.

Diketahui, dana BTT tahun 2022, dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) yang berada di BKD Kabupaten Mukomuko, dilaporkan dana habis dibelanjakan sejumlah Rp348 juta.

“Kami masih menunggu hasil audit untuk melihat berapa besar KN yang ditimbulkan,” ujarnya.

Agung menjelaskan, dalam perkara ini penyidik fokus memeriksa seluruh item penggunaan anggaran. Baik pengadaan bantuan, pemberiaan bantuan, serta honor petugas di lapangan. Dari sini akan diketahui berapa jumlah pasti kerugian negara, sehingga nantinya mengerucut kepada calon tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya KN.

“Berkaitan dengan nominal perkiraan KN kami belum bisa sampaikan. Kami akan meminta terlebih dahulu Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu melakukan penghitungan KN, juga hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” terangnya.

Diketahui dalam perkara ini sudah 4 saksi diperiksa. Mereka, Bendahara BPBD Mukomuko tahun 2022 inisial SM, Kabid Perben BKD Mukomuko tahun 2022 inisial NZ, Bendahara BKD Mukomuko tahun 2022, PPTK dana BTT di BKD tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan