Bupati Rejang Lebong: Jangan Lagi Alihkan Lahan Pertanian

TANAM: Bupati Syamsul saat melakukan penanaman padi gogo di Kecamatan Bermani Ulu beberapa waktu lalu. Arie Saputra Wijaya/RB--

Dengan luas areal sawah yang semakin menyusut, ancaman terhadap ketahanan pangan menjadi semakin nyata. 

Oleh karena itu, upaya untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan luas lahan pertanian menjadi sangat penting.

BACA JUGA:Monte Carlo Nahkodai Perbakin Rejang Lebong Periode 2024-2028

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Rejang Lebong Tewas, Diduga Dibunuh Istri, Begini Kata Polisi

Menurut Bupati, sejumlah desa yang selama ini menjadi lumbung padi di Kabupaten Rejang Lebong mulai terancam oleh alih fungsi lahan. 

Beberapa wilayah yang mengalami penurunan luas lahan pertanian di antaranya adalah Kelurahan Talang Benih di Kecamatan Curup, Desa Rimbo Recap di Kecamatan Curup Selatan, serta beberapa desa di Kecamatan Curup Utara. 

“Penurunan luas lahan ini sebagian besar disebabkan oleh alih fungsi menjadi pemukiman atau usaha lain,” terangnya.

Alih fungsi lahan pertanian ini memiliki dampak yang signifikan. Selain mengurangi produksi pangan, perubahan fungsi lahan juga berdampak pada ekosistem lokal dan kesejahteraan petani. 

Lahan yang dulu subur dan produktif kini beralih menjadi area yang tidak lagi menghasilkan pangan. 

Kondisi ini mengakibatkan penurunan pendapatan petani dan meningkatkan risiko ketahanan pangan. 

Untuk mencegah alih fungsi lahan, Bupati menggarisbawahi pentingnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat petani untuk hidup hemat. 

Jika sudah panen, petani diminta menabung uangnya dan berbelanja barang sesuai kebutuhan saja, sehingga saat menunggu musim panen selanjutnya mereka masih memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak menjual sawahnya.

“Hal ini bertujuan untuk mengurangi tekanan ekonomi yang sering kali menjadi alasan petani menjual lahan mereka. Dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik, petani diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka tanpa harus mengorbankan lahan pertanian mereka,” tambah Bupati.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong Ir. Amrul Eby, mengungkapkan bahwa daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan