Syarat PPDB Tingkat SD, Umur Maksimal 7 Tahun dan Minimal 6 Tahun, Orangtua Wajib Tahu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan Novianto, S.Sos, M.Si.-foto: rio/koranrb.id-
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bagi yang masih berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Wajib melampirkan bukti peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa.
Hal itu juga wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Ini yang harus diperhatikan, umur maksimal tujuh tahun dan paling rendah lima tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan," jelas Zero.