2 PNS Mukomuko Dipecat, 2 Tahun Tidak Masuk Kerja, BKPSDM: Minggu Ini Surat Terbit

KANTOR: Inspektorat salah satu tim khusus yang memutuskan pemecatan terhadap dua PNS tidak masuk kerja dua tahun. FIRMANSYAH/RB--

“Dari penelusuran tim pemeriksa, Bu Guru berinisial HH dan SH ini sudah hampir 2 tahun meninggalkan tugas sebagai PNS. Selain itu ada juga isu beredar di masyarakat ke duanya ini mengikuti suatu aliran kepercayaan, namun kami juga belum bisa memastikan sebab 2 PNS ini tidak pernah terlihat lagi di lingkungan rumah maupun lingkungan kerja,” sampai Niko Hafri.

BACA JUGA:Penganiayaan Diawali Cekcok di Pasar Bawah, Korban Alami Luka-luka

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Layanan Fidusia Untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum

Dijelaskan Niko, terkait pelanggaran semua diatur di dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi. 

Selain itu pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“Sebelumnya tim sudah berupaya memanggil dan meminta yang bersangkutan untuk kembali masuk kerja. Tapi apa boleh buat, yang bersangkutan sendiri tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya dua PNS ini kurang lebih sudah tidak menjalankan tugasnya hampir 2 tahun terhitung dari akhir Desember 2022 lalu, tanpa alasan dan keterangan. 

Namun tetap saja terkait pelanggaran itu dilakukan pemeriksaan terlebih dulu oleh tim khusus terlebih dahulu. 

Yang anggota tim pemeriksa ini terdiri dari BKPSDM, OPD terkait dan Inspektorat Mukomuko. 

Disiplin ringan, baik berupa teguran lisan dan tertulisan, pemotongan tunjangan kinerja sudah pernah dilakukan. 

Maka dari itu hukuman disiplin berat, penurunan setingkat jabatan lebih rendah, pembebasan dari jabatan karena semua tidak juga diindahkan  pemberhentian dengan tidak hormatlah yang dirasa lebih efisien. 

“Semua regulasi dan aturan sangat jelas begitu juga dengan hasil pemeriksaan maka dari itu kedua nya memang pantas diberhentikan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. 

Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto SH, M.Si CLA membenarkan 2 PNS mangkir bekerja dalam proses pemecatan secara tidak hormat. 

Terkait disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi perhatian yang ditekankan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satuan kerja masing-masing pegawai. 

Agar memantau disiplin pegawai dan mengevaluasi segala bentuk tidakan yang merusak citra ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan