2 PNS Mukomuko Dipecat, 2 Tahun Tidak Masuk Kerja, BKPSDM: Minggu Ini Surat Terbit
KANTOR: Inspektorat salah satu tim khusus yang memutuskan pemecatan terhadap dua PNS tidak masuk kerja dua tahun. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan menerima surat pemecatan.
Dua PNS ini berinisial HH, yang bertugas sebagai guru pendidik di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, berinisial SH, bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Mukomuko.
Hal tersebut lantaran, dua ASN ini tidak pernah masuk kerja dari 2022 lalu.
BACA JUGA:PAD Mukomuko Dari Pajak Penerangan Jalan Senilai Rp5 Miliar Hangus, Ini Penyebabnya
Setelah memakan waktu yang cukup lama, saat ini Pemkab Mukomuko tengah mempersiapkan surat pemecatan untuk dua PNS tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaiaan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri SH, MH mengatakan dalam penanganan kasus disiplin 2 PNS ini sedikit menyita waktu.
“Surat pemberhentian 2 oknum PNS yang terbukti melanggar disiplin sedang dalam proses. Konsep suratnya sudah kita limpahkan ke Bagian Hukum Pemkab Mukomuko kemungkinan dalam minggu ini akan terbit,” kata Niko Hafri.
BACA JUGA:2 Tahun Dana BTT Utuh, Selangkah Lagi Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Tipikor
Niko mengatakan terkait permasalahan ini, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melimpahkan tugas kepada BKPSDM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin PNS.
Pembentukan tim pemeriksa disiplin PNS berkaitan dengan penegakan aturan disiplin pegawai.
Menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran disiplin 2 oknum PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko yang melanggar disiplin PNS.