Pemkab Rejang Lebong Terbitkan Surat Edaran Larang Terlibat Judi Online, Ini Sanksi ASN Terlibat Perjudian

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan dalam perjudian, baik online maupun lainnya, kepada para kepala dinas, camat, kepala desa, dan lurah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM menyatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong para pejabat daerah agar memantau dan memberi tahu warganya tentang bahaya terlibat dalam perjudian. 

"Saya sudah membuat surat imbauan kepada para kepala dinas, camat, kades, dan lurah untuk memantau serta memberitahukan kepada warga di wilayahnya masing-masing agar tidak terlibat perjudian," terang Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa perjudian, terutama yang dilakukan secara online, telah meresahkan masyarakat dan menyasar berbagai kelompok umur, termasuk kaum tua, pemuda, dan anak-anak.

BACA JUGA:13 Dokter RSUD Argamakmur Demo, Layanan Sempat Lumpuh, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kurikulum Merdeka Belajar

"Kasus perjudian ini selain dilarang secara aturan juga oleh agama, tentu dalam hal ini pemerintah tidak akan tinggal diam. Hal ini sudah saya sampaikan dalam bentuk lisan dan tertulis," terangnya.

Maraknya kasus perjudian online, menurut Syamsul, harus segera diantisipasi agar tidak semakin meluas.

Dia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di tanah air. 

"Kalau mau memeriksa HP masing-masing warga ini agak berat, tetapi paling tidak kita imbau warga tidak terlibat dalam permainan judi. Tidak ada sejarahnya orang kaya dari judi, tetapi kalau yang jatuh miskin sangat banyak," tegasnya.

Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang mungkin terlibat dalam kasus perjudian online, Syamsul Effendi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada data spesifik mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Presiden: Sistem

BACA JUGA: Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan