Verfak Calon Perseorangan, PPS di Kabupaten Seluma Datangi 34.290 Warga

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP.-foto: izul/koranrb.id-

BACA JUGA:Rekomendasi Parpol Keluar Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup Bengkulu Selatan

Terhitung sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024.

“Verfak ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, jika datanya sinkron, maka artinya data dukungan tersebut sudah benar dan tidak ada permasalahan,” tegas Hety.

Data para pendukung yang telah dilampirkan oleh bakal calon perseorangan akan dipegang oleh PPS dan akan dibawa dari rumah ke rumah para pendukung untuk memverifikasi kebenaran dukungannya atau tidak.

Jika nantinya ada warga yang mengaku tidak memberikan dukungan kepada calon perseorangan, maka artinya dukungan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). 

Dalam prosesnya, anggota PPS yang melakukan verfak akan didampingi Bawaslu Seluma melalui anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), sehingga semua temuan akan terpantau secara transparan.

Nantinya, data hasil verfak yang telah didapat oleh anggota PPS akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan input ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Artinya hasil tersebut akan sampai langsung ke KPU Provinsi Bengkulu melalui online.

“Semua hasilnya disampaikan melalui aplikasi Silon, baik TMS maupun MS. Untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke KPU Provinsi Bengkulu,” tutur Hety.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan