4 Tahun Aksi Bejat Tersangka, Paman Beri Uang ke Keponakan
PERIKSA: Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tempat tersangka Bs (60) diperiksa.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Dan, setiap kali setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban.
Hal tersebut ditujukan agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Merasa perbuatannya aman-aman saja, pelaku kembali melancarkan aksinya, berulang kali. Terkahir, perbuatan pelaku terjadi pada, Senin 8 April 2024 lalu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH mengatakan, tim penyidik terus menggali informasi dari tersangka pasca diamankan beberapa hari lalu.
Sehingga perbuatan bejat pelaku baru terungkap di tahun 2024 ini setelah istri pelaku merasa curiga dengan gelagat pelaku tersangka yang sangat royal memberi uang kepada korban.
"Ya benar, semuanya baru terungkap karena kecurigaan istri pelaku terhadap gelagatnya," ungkap Susilo.
BACA JUGA:Terbukti Palsukan Dukungan, Paslon Terancam Pidana 36 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terhitung Januari, 2.793 Warga Penerima Bansos di Bengkulu Utara Dicoret
Susilo melanjutkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.29 WIB di rumahnya.
Saat dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS ini hanya bisa pasrah.
Terkait apakah ada korban lainnya yang dilakukan tersangka, Kasat Reskrim belum ingin menjawab. Sebab saat ini pihaknya masih terus menggali informasi melalui tim penyidik.
"Nanti ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan," demikian Kasat Reskrim.
Di tempat berbeda, anggota DPRD Bengkulu Selatan terpilih dan anggota DPD Pemuda Muhammadiyah Try Syaputra Fikri mengecam aksi bejat pelaku terhadap anak dibawah umur.
Menurut Fikri selama ini dirinya aktif memberikan dukungan dan bantuan beasiswa untuk anak sekolah, namun sangat terpukul saat ada oknum yang merusak masa depan anak sekolah tersebut.
"Ini jangan dibiarkan, beri pelajaran dan hukuman paling berat," ujar Fikri