Tersangka Curanmor di Pesta Pernikahan Bertambah, Kapolres: Sudah 2
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pascadiamankannya warga Desa Nanjungan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Bs (21), tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali mengamankan tersangka (tsk) lainnya, Am (20).
Tersangka tambahan ini diamankan Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan di rumahnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, tersangka kasus pencurian sepeda motor di Desa Nanjungan yang telah ditangkap ada 2 orang.
Tersangka kedua tersebut baru diamankan lantaran saat kejadian lebih dulu melarikan diri. Namun lantaran gerak cepat Reskrim, Am berhasil dibekuk tidak lebih dari 24 jam.
"Sudah diamankan 1 orang lagi, jadi total tersangka sekarang 2 orang," kata Susilo.
Untuk perkara ini lanjut Susilo, telah ditangani oleh Polsek Pino Raya. Pihaknya sepenuhnya menyerahkan penyelidikan dan penyidikan ke Polsek Pino Raya.
"Perkara dilimpahkan ke Polsek Pino Raya. Untuk perkembangan selanjutnya silakan ke Polsek ya," ujar Kasat Reskrim.
Kapolsek Pino Raya Iptu. Agus Apriwinata, MH mengatakan perkara ini sudah ditangani. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan dan sedang berjalan tersebut, Kapolsek mengungkapkan 2 tersangka baru bersaksi di 1 TKP.
"Dari pengakuan sementara baru satu TKP, tentunya kami akan tetap lakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut nekat membawa kabur motor Yamaha Fino BD 4092 ME milik korban dan juga seorang mahasiswa warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya Debby Gustino (28).
Kronologis kejadian bermula Selasa, 25 Juni 2024 pukul 00.00 WIB. Saat itu korban bersama salah satu temannya pergi ke Desa Nanjungan dengan menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli makanan.