Sosialisasi Pilkada Boleh, Asal Jangan Kampanye

Mengingatkan : Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto minta jangan ada pihak yang melakukan kampanye Pilkada.--Muharista Delda/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si mengingatkan seluruh partai politik (parpol) dan para kandidat yang berkeinginan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak melakukan kampanye.

''Sosialisasi tentang Pilkada boleh karena memang tahapannya sudah dibuka, asalkan jangan kampanye,'' kata Eko.

Baik kampanye secara langsung maupun melalui media massa karena sampai saat ini belum ada penetapan pasangan calon Pilkada, baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwakot) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

''Artinya belum dibolehkan bagi siapapun memaparkan visi dan misi yang berkaitan dengan pencalonan dirinya maju di Pilkada,'' terang Eko. 

BACA JUGA:Inilah 10 Ide Liburan Sekolah untuk Anak, Murah dan Meriah

Dipastikannya, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar jadwal dan tahapan Pilkada, khususnya soal kampanye. 

Baik pelanggaran tahapan yang dilakukan oknum pribadi maupun partai politik (parpol), Bawaslu akan melayangkan teguran secara berjenjang hingga melakukan tindakan yang lebih tegas kalau teguran mengenai larangan kampanye tidak juga diindahkan. 

''Bisa saja nanti kami rekomendasikan orang yang curi start kampanye itu dicoret dari daftar pasangan calon ketika didaftarkan atau mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada ke KPU,'' tegas Eko.

Diakuinya, sejauh ini memang belum ada satupun pihak yang kedapatan melanggar tahapan atau mencuri start kampanye Pilgub Bengkulu. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Sekolah Dasar di Bengkulu Selatan Lengkap Dengan Zonasinya, Bisa Jadi panduan untuk PPDB

Namun bukan berarti tidak ada. Justru itu ia meminta masyarakat juga proaktif mengawasi jalannya tahapan Pilgub Bengkulu yang telah dibuka oleh KPU.

''Kalau ada indikasi pelanggaran, pihak yang mengetahui kami minta jangan ragu melaporkannya ke kami Bawaslu karena bisa saja tidak terpantau oleh kami,'' terang Eko.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengaku tahapan yang sudah berjalan saat ini baru sebatas penerimaan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independen.

''Kalau untuk pendaftaran pasangan calon baru akan dibuka Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dangan Kamis, 29 Agustus 2024,'' tukas Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan