THR ASN Kepahiang Aman, Honorer? Pekan Ini Rp18 Miliaran Mulai Disalurkan

Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Kepahiang, Jon Indi--Heru/RB
KORANRB.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah bisa menikmati kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) hari raya Idul Fitri 1446.
Sesuai regulasi, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jon Indi menerangkan THR dapat disalurkan paling lambat 13 hari sebelum lebaran. Atau bisa lebih cepat, sesuai dengan putusan resmi dari pemerintah pusat.
"Di kita anggaran buat THR PNS dan PPPK sudah disiapkan sekitar Rp18 miliaran. Kapan disalurkan, tinggal menunggu putusan resmi dari pemerintah saja," ujar Jon.
Lantas bagaimana dengan THR para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL)? Sejauh ini, belum ada kepastian kapan pengalokasian THR buat THL diberikan.
BACA JUGA:Rp22 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Mukomuko
BACA JUGA:FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung
Sebagaimana diketahui, sejak 31 Desember 2024 seluruh THL di Pemkab Kepahiang sudah dirumahkan. Hanya sebagian kecil saja diantara mereka masih dipekerjakan, sesuai kebutuhan OPD masing-masing.
Mengenai THR buat THL, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada pimpinan.
Untuk diketahui, besaran THR dihitung berdasarkan lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Lalu, ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
BACA JUGA:Rp22 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Mukomuko
BACA JUGA:FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung
Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU ini, pemberian THR juga berlaku bagi pekerja swasta. Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.