Insinerator Limbah Medis Bengkulu Dibangun Tahun Ini, Gunakan Skema Single Year
INSINERATOR: Rencana pembangunan insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tahun ini akan menggunakan skema single year. ABDI/RB--
RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.
“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.
Sebelumnya, Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal lama sewa lahan tersebut, yakni 20 tahun.
Atas minimal lama sewa tempat tersebut, Yanmar berharap, pihak Pelindo bisa mengerti.
“Mudah-mudahan pihak Pelindo juga bisa mengerti, seperti apa,” ungkap Yanmar.
Yanmar menerangkan, lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Insinerator limbah medis.
Pihaknya telah menyelesaikan Ploting lahan dan luas lahan yang akan digunakan, yakni seluas 2 hektare.
“Kita sudah ploting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektare,” ungkap Yanmar.
Sebagai informasi, bahwa Insinerator tersebut, merupakan program nasional. Setiap provinsi wajib untuk memiliki insenerator.
Untuk itu, setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk.
Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema. Yakni, akan dipihak ketigakan atau membentuk UPTD sendiri.
"Selama ini, pihak penghasil limbah medis itu kan membuang limbahnya ke daerah lain. Dengan menggunakan pihak ketiga, atau pengumpul. Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," sampai Yanwar.
Mengenai pembiyaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan ber MOU dengan DLHK Provinsi Bengkulu. "Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar.