Insinerator Limbah Medis Bengkulu Dibangun Tahun Ini, Gunakan Skema Single Year

INSINERATOR: Rencana pembangunan insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tahun ini akan menggunakan skema single year. ABDI/RB--

KLHL meminta minimal lama sewa lahan selama 20 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Yanmar menerangkan sewa lahan minimal 20 tahun tetap akan dilakukan, yakni dengan melakukan perpanjangan kontrak setelah mendapat teken kontrak dengan Pelindo untuk 1 tahun sewa.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sambut 390 Jemaah Haji Kloter Pertama, 1 Jemaah Dirawat di Padang

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Salurkan Rp26 Miliar Gaji 13 ASN, BPKAD: Sudah Beserta Tambahan 100 Persen

“Kita akan melakukan perpanjangan kontrak untuk sewa, karena untuk 20 tahun apabila diajukan kini maka proses akan panjang. Bahkan hingga ke Kementerian nantinya,” jelas Yanmar.

Yanmar menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan berbagai pihak untuk administrasi Insinerator limbah medis yang akan dihibahkan KemenLHK RI tersebut, sudah mencapai 80 persen siap dibangun.

“Berdasarkan hasil zoom meeting kita kemaren, kita yakin 80 persen ini akan dibangun,” ujar Yanmar.

Yanmar mengungkapkan, bahwa apabila insinerator limbah medis ini dapat dibangun segera tentu hal tersebut akan sangat membantu.

Dikarenakan sebelumnya limbah medis dari Provinsi Bengkulu sendiri dikirim ke Pulau Jawa.

Sehingga, keuntungan lainnya dari hasil Insenerator limbah medis tersebut akan menyumbang keuntungan serta akan berdampak pada kemandirian Bengkulu itu sendiri.

“Mudah – mudahan ini segera dibangun, ini sangat bermanfaat. Karena kita selalu kirimkan limbah medis ke Pulau Jawa,” ujar Yanmar.

Sekadar mengulas, bahwa Pemprov Bengkulu melalui DLHK Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Insinerator limbah medis tersebut menerima persyaratan, yakni lahan yang digunakan harus melalui sistem sewa di Pelindo.

Sehingga, DLHK tidak berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri. 

Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan. 

Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan