Hingga Juni, 14 Kasus Laka Lantas di Kaur, 2 Koban Meninggal Dua

Periksa; Personel Lantas Kaur saat melakukan pemeriksaan berkas laka. RUSMANAFRIZAL/RB--

Atas kejadian ini Kanit, mengimbau kepada masyarakat Kaur khususnya yang setiap harinya selalu menggunakan kendaraan baik motor maupun mobil.

Supaya lebih berhati-hati dalam berkendara, juga diminta agar para pengendara menggunakan alat keselamatan dalam berkendara seperti helm dan lain-lain.

"Khusus untuk pengendara motor jangan lupa untuk menggunakan helm, kelengkapan kendaraan juga harus diperhatikan spion SIM, dan juga STNK," sampainya.

BACA JUGA:Oknum Honorer Sekretariat DPRD Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus

Sekedar mengingatkan Sat Lantas Polres Kaur beberapa waktu yang lalu juga telah selesai melakukan Operasi (Ops) Patuh Nala Tahun 2024 hasilnya sebanyak 179 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas baik itu pelanggaran berat maupun pelanggaran ringan.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan pelanggar lalu lintas di Ops Patuh Nala tahun 2023 yang lalu hanya sebanyak 148, yang artinya ada kenaikan sebanyak 31 persen pelanggar lalu lintas di tahun 2024 ini.

Para pelanggar lalu lintas ini, diketahui melakukan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Ops Patuh Nala ini digelar oleh tim Sat Lantas  Polres Kaur selama 14 hari dari tanggal 4 Maret - 17 Maret 2024.

Dengan melibatkan sebanyak 28 orang personil dari Sat Lantas Polres Kaur juga termasuk staf yang bertugas.

Dalam kegiatan ini, tim yang bertugas lebih ditekankan untuk melakukan tindakan preventif saja yakni berupa peringatan, penyuluhan, serta pemahaman agar yang melakukan pelanggar tidak mengulangi kesalahannya.

Namun tetap, saat kegiatan juga dilakukan tindakan tegas oleh petugas berupa penilangan.

Karena memang ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dari total 179 temuan pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar kendaraan roda dua dengan jumlah 163 dan kendaraan roda empat 16 pelanggaran.

Kemudian untuk rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 149 tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 14 menggunakan knalpot brong, dan 16 pelanggaran ODOL. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan