Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk

Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani--

BACA JUGA:Nekat Jadi Begal Demi Beli Sabu

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidairnya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar; paling banyak 10 miliar.(eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan