Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 15 Nov 2023 - 13:27
Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani--
BACA JUGA:Nekat Jadi Begal Demi Beli Sabu
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidairnya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar; paling banyak 10 miliar.(eng)