Kejati Bengkulu Terima SPDP Kermin Dua Jaksa Ditunjuk

Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani--

KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus yang menyeret Kermin Si'in alias (KS) terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. KS diketahui merupakan mantan bandar besar yang ada di Bengkulu.

Dengan telah diterimanya SPDP dari Penyidik Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu telah menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

"SPDP sudah kami terima, kita sudah menunjuk dua orang jaksa, kalau nanti diperlukan akan kita tambah jaksanya," ujar Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, SH, Rabu (15/11). 

Rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba, di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa (31/10) sekitar pukul 16.15 WIB.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

BACA JUGA:Polisi Tahan Pemilik BB 43 Paket Sabu, Diduga Bandar Lama

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

BACA JUGA: Ngaku-ngaku Anggota TNI Biar Aman, Tiga Tsk Diamankan, BB Sabu Rp 150 Juta

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.

Kermin dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan