SK Pepanjangan Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Jadi 8 Tahun Tunggu Kemendagri

BERSAMA: Kades di Mukomuko ini akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun--Foto: APDESI Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa telah disahkan, dimana salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di Kabupaten Mukomuko saat ini ada 148 kades yang sewaktu pelantikan SK jabatannya hanya 6 tahun, maka untuk perpajangan jabatan menjadi 8 tahun, Pemkab Mukomuko masih menunggu petunjuk terutama turunnya surat rekomendasi Kemendagri.

BACA JUGA: Liburan Sekolah Bertambah Panjang, Masuk Lagi 15 Juli 2024

BACA JUGA:Luar Biasa! Berikut 7 Hewan yang Senang Memakan Lebah, Tidak Takut Disengat

“Setelah turunnya rekomendasi Kemendagri nanti, barulah Pemkab Mukomuko bisa menerbitkan SK  perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun. Selama belum ada rekomendasi Kemendagri, tentu Pemkab belum bisa menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan kades,” terang Asisten 1 Setkab Mukomuko, Haryanto S.KM.

Haryanto menegaskan, OPD teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga harus bergerak cepat. 

Dinas PMD dituntut segera menyusun rancangan perpanjangan jabatan kepala desa dan melakukan koordinasi. “Pastinya Dinas PMD harus aktif berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui secara pasti. Jangan sampai nanti daerah lain sudah dilakukan perpanjangan, kita belum,” ujarnya.

Haryanto yang juga mantan Kepala Dinas PMD Mukomuko menyampaikan, bulan Oktober 2024 mendatang akan ada 37 kepala desa di Kabupaten Mukomuko yang habis masa jabatan. Tentunya ini membutuhkan kepastian apakah akan dilakukan perpanjangan, atau jabatan akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) Kades hingga dilakukan pilkades. 

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Rekrut Ratusan PPPK Tamatan SMA untuk Formasi Satpol PP dan Tenaga Administrasi

BACA JUGA:Honorer Tamatan SD Pemkab Bengkulu Tengah Diusulkan Diangkat jadi PPPK, Disediakan Formasi Khusus

Diketahui, perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut tidak hanya tentang jabatan kepala desa namun juga jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan,’’ sampai Haryanto.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat S.KM mematikan jabatan 148 Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko akan dilakukan perpanjangan.

Termasuk bagi kades yang saat pelantikan lalu masa jabatan berakhir Oktorber 2024, diperpanjang 2 tahun hingga Oktober 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan