SK Pepanjangan Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Jadi 8 Tahun Tunggu Kemendagri
BERSAMA: Kades di Mukomuko ini akan mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun--Foto: APDESI Mukomuko.Koranrb.Id
Hal ini di karenakan hitungan perpanjangan jabatan kades dimulai sejak disahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Perpanjangan jabatan pun juga akan berlaku pada jabatan kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA: Tersedia Formasi Tamatan SMA di Perekrutan PPPK Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Lulus SMP Bingung Mau Lanjut ke Mana? Ini Kelebihan SMK dan SMA
“Saat ini ada 2 desa yang masih dijabat Pjs, segera dilakukan pemilihan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga 37 jabatan kades yang akan berakhir tahun ini, akan kita perpanjang 2 tahun lagi," terangnya.
Namun, untuk pengukuhan kembali perpanjangan jabatan kades diakui Ujang harus menunggu peraturan lebih lanjut yang belum diketahui kapan diterbitkan Pemerintah Pusat.
Dengan adanya keputusan perpanjangan ini, diharapkan kades di Kabupaten Mukomuko dapat lebih berinovasi dan semakin semangat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa dan masyarakatnya.
"Pengukuhannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Apakah nanti serentak di satu Lokasi, atau di beberapa lokasi sesuai kecamatan. Pastinya perpanjangan masa jabatan akan dilakukan, maka dari itu sangat besar harapan kami kepada kades untuk meningkatkan produktivitas,’’ sebut Ujang.
Apalagi baru saja 11 desa di Kabupaten Mukomuko naik status dari desa maju menjadi desa mandiri. Sehingga total desa mandiri di Kabupaten Mukomuko menjadi 20 desa.
Dimana sebelumnya 9 desa telah lebih dulu berstatus desa mandiri. Tentunya diharapkan setelah dilakukan perpanjangan masa jabatan kades, dapat berlomba-lomba meningkatkan status desanya sehingga terlihat perbedaan yang signifikan setelah dilakukan perpanjangan jabatan.
“Pemuktahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) akan dilakukan setiap tahun. Semoga saja di tahun 2025 mendatang akan lebih banyak lagi desa yang statusnya meningkat,” demikian Ujang.(pir)