Pungli PPDB, Tim Saber Kaur Pastikan Jerat Hukum

PERSIAPAN: Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur melaksanakan rapat untuk pengawasan PPDB 2024-2025--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur tak main-main dalam melakukan pengawasan sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025.

Sekolah atau pihak-pihak terkait lainnya dalam PPDB coba-coba main mata, melakukan pungutan liar (pungli) atau penerimaan suap, Tim Satgas Saber Pungli  bertindak tegas, jerat hukum pelaku.  

Sebagaimana tergambar dalam rapat persiapan Satgas Saber Pungli Kaur dalam melakukan pengawasan PPDB, memastikan tim sangat serius melakukan pengawasan, mencegah terjadinya praktik pungli.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano

BACA JUGA: Liburan Sekolah Bertambah Panjang, Masuk Lagi 15 Juli 2024

"Kita telah melakukan rapat. Kami kembali ingatkan panitia PPDB, pihak sekolah atau pihak-pihak terkait lainnya tidak melakukan pungli. Tim Satgas Saber Pungli senantiasa melakukan pengawasan. Kendapatan pungli sudah pasti pelaku ditindak, dijerat sesuai hukum berlaku,’’ jelas Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol. Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si,

Dia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh tim ini akan dilaksanakan secara menyeluruh. Baik itu di tingkat PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat.

Setiap sekolah yang melakukan PPDB wajib menerapkan aturan yang telah berlaku. "Lakukanlah kegiatan PPDB sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Apabila ditemukan tindak kecurangan, saya kembali tegaskan, pelaku pasti kena jerat hukum yang berlaku," sampainya.

BACA JUGA:Honorer Tamatan SD Pemkab Bengkulu Tengah Diusulkan Diangkat jadi PPPK, Disediakan Formasi Khusus

BACA JUGA: Tersedia Formasi Tamatan SMA di Perekrutan PPPK Bengkulu Selatan

Untuk para orang tua yang menemani anaknya melakukan pendaftaran ke sekolah-sekolah juga diminta agar lebih jeli dan cermat. Jika ada embel-embel dari panitia PPDB untuk membantu memasukan ke sokolah, diminta agar segera membuat laporan.

"Orang tua juga jangan ada yang mau menyogok untuk memasukan anaknya ke sekolah," imbau Indrmawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumari, M.Pd.  mengatakan PPDB tingkat SD dan SMP akan dilakukan mulai tanggal 3 sampai 5 Juli 2024. 

Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB Kaur tahun ini masih menerapkan sistem zonasi. Untuk itu, setiap sekolah diminta agar menaati aturan yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan