Tanpa LHKPN Dewan Terpilih Bisa Gagal Dilantik

PEMILU: Pilleg Februari 2024 lalu, telah menghasilkan 25 dewan terpilih Kabupaten Kepahiang --Heru Pramana Putra/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Informasi penting bagi para calon dewan terpilih sesuai hasil Pemilihan legislatif Februari 2024 lalu.

Apa? Sesuai dengan ketentuan yang ada, calon anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2024-2029 wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum proses pelantikan. 

Di Kabupaten Kepahiang, jadwal pelantikan dewan Kepahiang periode 2024-2029 terpilih sejauh ini memang belum ke luar.

Namun, jika mengacu habisnya masa bhakti Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, maka dirancang pelantikan dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang. 

BACA JUGA: Pemicu Penikaman Maut Pengunjung Warem Seluma Diduga Dendam Lama

Adapun tenggat penyerahan LHKPN adalah sampai 21 hari sebelum pelantikan, atau sekitar tanggal 3-4 Agustus 2024 mendatang. 

Hingga berita ini diupdate, KPU Kepahiang baru menerima pelaporan LHPN dari 3 orang calon dewan Kepahiang terpilih saja. 

Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan menerangkan, LHKPN dari dewan terpilih nantinya akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Anggota dewan terpilih wajib sudah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kepahiang sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tak dipenuhi, dewan terpilih bisa gagal  dilantik," ingat Nurhasan.

BACA JUGA: 11 Polisi Kepahiang Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara, Termasuk Personel Kena Tikam Saat Gerebek Judi

Dijelaskan, sebelum dilantik, masing-masing dewan terpilih harus langsung melaporkan LHKPN ke KPK RI.

Setelah LHKPN diisi, lalu bukti sudah menyampaikan LHKPN diteruskan ke KPU Kabupaten Kepahiang. 

Adapun ke 25 Anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2024-2029 sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang No 383 Tahun 2024, tentang Penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut. 

Dapil I (Kepahiang),  Nendi Sepriadi (Gerindra), Yoga Zulkarnain (PDIP), Hendri (Golkar), Padila (Golkar), Agustinus Dungcik (Nasdem), Franco Escobar (PKS), Igor Gregory Dayefiandro (Perindo) dan Fahri Ziolovesa (Perindo). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan