Tersisa 14.009 Data Pemilih Belum Dicoklit

COKLIT: Petugas Pantarlih KPU Kabupaten Lebong saat melakukan Coklit di Kecamatan Topos, Senin, 1 Juli 2024.--FIKI/RB

BACA JUGA: 11 Polisi Kepahiang Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara, Termasuk Personel Kena Tikam Saat Gerebek Judi

Setelah Coklit selesai dilakukan, KPU akan melakukan penyondingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Dalam pelaporannya, Pantarlih akan menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang sudah disiapkan. 

"Hasilnya nanti akan divalidasi, kemudian dimuktahirkan dan dikomperensipkan," sebutnya.

Rio memastikan, akan menjamin hak pilih setiap masyarakat Lebong dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang lewat tahapan- tahapan yang ada pada PKPU 7 tahun 2024. 

BACA JUGA:Disdikbud Seluma Pastikan Seluruh SD dan SMP, Terapkan Kurikulum Merdeka, Termasuk SMP Negeri 32 Seluma

Mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan DPT.

Untuk diketahui, Coklit ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kemudian diatur secara rinci dalam Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan