Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021
SIDANG: Tiga terdakwa perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 sedang mengikuti jalannya persidangan kemarin, 1 Juli 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
"Sekarang sedang kami pelajari kasus ini, yang jelas nama yang menjadi dalang akan kami beberkan di sidang nanti, silakan bersiap wahai para pemain di balik layar. Sejengkal pun kami tidak akan mundur Keadilan harus tetap tegak lurus " pungkas Widya.
Sekadar mengulas, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara yang sama, yakni 20 bulan dan denda Rp100 juta, namun masing-masing terdakwa dibebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta.
Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa M. Husni dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.