Dirudapaksa Bapak Kandung Sejak Kelas 3 SD

TAHAN: Polisi menahan seorang pria yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. --

“Ancamannya 20 tahun penjara. Karena status tersangka ini merupakan orangtua kandung korban,” terangnya. 

Sejak awal melakukan perbuatannya ketika korban masih duduk di kelas 3 SD, tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberi korban uang setelah usai melakukan perbuatannya. 

Selain itu, tersangka juga mengingatkan korban untuk tidak menceritakan hal tersebut dengan siapapun, termasuk ibunya. 

“Saat ini tersangka juga masih kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas,” pungkas Kapolsek. (qia)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan