Awasi Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

DISUMPAH: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang saat diambil sumpah jabatan belum lama ini--

KEPAHIANG, KORANRB.ID- Sudah jadi rahasia umum, tiap kali kontestasi politik lima tahunan berlangsung, para Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjebak mendukung, bahkan ikut menyosialisasikan salah satu kandidat. 

Tentunya memberikan dukungan pada salah satu calon atau kandidat, lazimnya mengarah kepada penguasa. Padahal jelas, seorang ASN dituntut netral dan bersikap tak memihak kepada siapapun kandidat, calon ataupun parpol dalam ajang Pemilu.

Sebagai pagar pembatas, pemerintah sudah menerapkan sederet aturan sebagai landasan bagi seorang ASN bersikap dalam politik. 

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15 hingga Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

BACA JUGA: Kades Nyaleg, 4 Desa Dipimpin Pjs

Semua isinya jelas, telah menggariskan seorang PNS tetap berdiri tegak lurus dan bersikap netral. Namun realisasi di lapangan, justru terindikasi kerap bertolak belakang. 

Malah, terkesan ada sebagian oknum ASN yang justru bertindak sebagai motor perjuangan politik dari calon, kandidat atau Parpol yang sedang berkompetisi di ajang Pemilu. 

Terlebih saat ini, tahapan Pemilu sudah mendekati babak akhir. KPU belum lama menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD kabupaten/kota. Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kepahiang Erwin Priatno, S.Kom mengingatkan ASN tetap berada di jalurnya. 

Ditegaskan, terhitung penetapan DCT, seorang ASN khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang tak lagi  mengupload, share informasi seputar Caleg.

"Aturannya juga jelas, ASN itu netral. Hati-hati juga dalam bermedia sosial, jangan sampai malah salah langkah," ingat Erwin. Pihaknya sebagai lembaga pengawas Pemilu, lanjutnya telah memberi seruan agar ASN tak berpihak. 

Sikap netral untuk juga berlaku buat unsur TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD. "Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga telah ditegaskan, melarang ASN melakukan keberpihakan kepada peserta Pemilu," tambah Erwin. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan