Reklame Tak Bayar Pajak, BKD Bengkulu Tengah Pasti Beri Sanksi

PAJAK REKLAME: Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG, KORANRB.ID - Untuk menjaga agar reklame tetap tertib dalam membayar pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan melakukan peninjauan.

Dipastikan, reklame yang membandel, pemiliknya tak membayar pajaj, akan ditindak tegas berupa penertiban.

Disampaikan Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH, penertiban akan dilakukan dengan cara melakukan pemasangan stiker berisikan pemberitahuan bahwa reklame terpasang belum membayar pajak.

Maka dari itu kedepan pihaknya akan melakukan pengawasan dan memantau seluruh reklame yang terpasang di sepanjang jalan Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:1.120 Pasangan Menikah Tahun 2024, Terbanyak di Kecamatan Ini

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Diimbau Tetap Istikamah Ikuti Pengajian Rutin

Baik itu pada ruas jalan nasional, jalan provinsi maupun ruas jalan kabupaten.

“Akan kita lakukan pengawasan secara ketat. Apabila kita temukan reklame yang tak membayar pajak, maka akan kami pasang stiker. Stiker itu tak boleh dicabut. Apabila dicabut, maka akan dikenakan sanksi," sampainya.

Ke depan apabila ada vendor yang ingin memasang reklame suatu produk, harus berkoordinasi dan melapor ke gerai BKD yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Tengah. 

Semua ini dilakukan untuk menghitung kurun waktu pemasangan reklame. Apakah memasang satu minggu, satu bulan, enam bulan atau setahun. 

Setelah dihitung, pemilik reklame atau melalui vendor membayar pajak terlebih dahulu sebelum pemasangan.

Apabila waktu batas pemasangan reklame telah selesai maka harus dicopot. Namun kalau vendor ingin memperpanjang pemasangan, harus mengajukan surat kembali ke gerai BKD yang ada di MPP. 

BACA JUGA:Kasus Stunting di Bengkulu Tengah Bertambah jadi 380 Anak

BACA JUGA:Tekan Pungli Saat Festival Tabut, 60 Jukir Dibekali Id Card, Kabag Ops: Apabila Ada Maka Laporkan!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan